TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa pengelola Apartemen Sentra Timur di Pulogebang, Jakarta Timur karena sudah mangkir dalam dua kali panggilan dalam kasus dugaan prostitusi online.
Pengelola dipanggil untuk dimintai keterangan soal ditemukannya praktik prostitusi di apartemen tersebut.
"Dia belum memenuhi panggilan. Kalau nggak datang ya, perintah membawa (paksa)," kata Kepala Unit 4 Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Polda Metro Jaya Komisaris Dedi saat dihubungi, Senin, 4 Oktober 2021.
Dedi menerangkan, sampai saat ini pihaknya baru memeriksa satpam apartemen tersebut. Penyidik memerlukan keterangan pengelola apartemen untuk mengetahui orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya prostitusi online di sana.
"Sementara yang sekarang ini kami akan periksa pihak pengelolanya dulu, satu orang dulu. Kan dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut, apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak," ujar Dedi.
Dalam penggerebekan yang digelar Sabtu lalu, sebanyak tiga remaja ditangkap karena membuka jasa prostitusi online. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto mengatakan, ketiga remaja yang diciduk itu masih berusia 16 hingga 18 tahun.
Pujiyarto menerangkan, kasus ini terbongkar saat ada orangtua salah satu korban prostitusi di bawah umur yang melaporkan anaknya tidak kunjung pulang ke rumah sejak awal September 2021.
Korban yang berinisial MF dikabarkan terakhir terlihat saat pergi bersama teman-temannya. Panggilan telepon kedua orangtuanya pun tidak pernah mendapatkan tanggapan. Hingga akhirnya mereka melapor ke polisi.
Hingga pada 24 September 2021, Pujiyarto mengatakan ibu MF tidak sengaja melihat foto anaknya dalam iklan prostitusi online di sebuah akun media sosial MiChat. Lokasi prostitusi itu berada di Apartemen Sentra Timur.
Polisi yang mendapatkan informasi kemudian mulai melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu malam pekan lalu. Hasilnya, korban berhasil ditemukan di salah satu kamar apartemen.
"Kami mengamankan korban MF beserta wanita BO yang masih di bawah umur. Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual," ujar Pujiyarto.
Pujiyarto mengatakan dua muncikari prostitusi online yang ditangkap juga masih berusia 17 tahun.
Baca juga: Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Pulogebang, Polisi Tangkap Tiga Remaja
M JULNIS FIRMANSYAH