TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta bersabar dan tetap menjaga protokol kesehatan sehubungan dengan pepanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama 14 hari mulai 5-18 Oktober 2021. Anies berharap dengan PPKM diperpanjang ini, masyarakat tetap berkontribusi menjaga tren agar penyebaran COVID-19 dapat terkendali.
"Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan tetap harus selalu dijalankan," kata Anies dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Ia mengajak berdoa bersama agar pandemi ini lekas berlalu.
Kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang PPKM Level 3 COVID-19 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Tapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.
Perkecualian adalah untuk penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Demikian pula serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Masih Level 3