TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menyatakan pemindahan Viani Limardi ke Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD merupakan hasil evaluasi partai. Menurut dia, sedari awal sudah ada penetapan soal kinerja fraksi, key performance indicator (KPI), dan target kerja yang disepakati dan wajib bagi seluruh anggota dewan.
"Hasil evaluasi sudah ada sejak Agustus lalu, baru keluar SK dari DPRD bulan ini," kata dia dalam pesan teksnya, Senin malam, 11 Oktober 2021.
Viani Limardi adalah eks politikus PSI. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI memberhentikannya karena Viani diduga telah menggelembungkan dana reses. Namun, dia membantah alasan tersebut.
Meski dipecat, wanita kelahiran Surabaya ini masih berstatus anggota DPRD DKI.
Idris membeberkan beberapa komponen penilaian yang berlaku bagi semua anggota Fraksi PSI DPRD DKI. Komponen penilaian itu antara lain kedisiplinan dalam kegiatan dewan, internal fraksi, dan kepartaian.
"Target kerja baik pribadi maupun di alat kelengkapan dewan yang ditetapkan sebelumnya hasil kesepakatan dewan dan partai, pelayanan aspirasi dan aduan masyarakat, hingga penilaian 360 oleh beberapa pihak," jelas anggota Komisi E Bidang Kesra itu.
Idris tak menjelaskan secara gamblang alasan pemindahan koleganya itu. Sementara Viani Limardi membenarkan, dirinya pindah ke Komisi A sejak 11 Oktober. Semula dia mewakili Fraksi PSI di Komisi D Bidang Pembangunan.
Baca juga: Puji PSI Soal Pemecatan Viani, KPK: Komitmen dalam Menegakkan Integritas Bagus