Jakarta - Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap KD, pemilik akun Instagram @gundik_empang. Pemilik akun itu dilaporkan pedangdut Ayu Rosmalia alias Ayu Ting Ting dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Kami akan undang terlapor sembari melengkapi dulu semua berkas pemeriksan saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu, 13 Oktober 2021.
Polisi sudah memeriksa pihak pelapor Ayu Ting Ting hingga keduanya orang tuanya, Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Yusri mengatakan masih ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa untuk kelengkapan berkas.
Ayu Ting Ting melaporkan akun @gundik_empang pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuding KD pemilik akun itu melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Akun dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah melakukan penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya.
Polisi telah memeriksa Ayu pada 26 Agustus 2021. Saat itu Ayu diperiksa untuk mengklarifikasi dan dimintai bukti laporannya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah pernah dulu mendatangi rumah KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Namun saat itu KD tidak ada di tempat karena sedang bekerja di Singapura.
Baca: Berita Terpopuler: Drone Emprit tentang Para Tokoh hingga 12 WNA Dilarang Masuk