Jakarta - RI, pengendara mobil BMW bernomor B 1157 SSL, menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan anggota polisi lalu lintas atau Polantas yang ditabraknya pada Ahad dini hari lalu, 10 Oktober 2021, di Jalan Sisingamaraja, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. "Dia mau membiayai semuanya, pokoknya biaya rumah sakit ditanggung pengemudi BMW," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dihubungi, Rabu, 13 Oktober 2021.
Argo mengatakan kondisi anggotanya yang ditabrak sudah jauh lebih baik saat ini. Polantas itu juga sudah di rumah untuk rawat jalan.
Menurut dia, RI terbilang kooperatif dalam kasus ini. Sehingga walau statusnya tersangka, polisi tidak menahan RI. "Yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin, tidak kami tahan tapi wajib lapor."
Dari hasil pemeriksaan polisi, peristiwa tabrakan ini murni karena kelalaian dan bukan tabrak lari. Sebab dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penyebab RI menabrak polisi karena panik melihat rombongan pemotor yang memutar balik pada pukul 02.00 dini hari.
Rombongan motor itu memutar arah karena dihadang polisi yang akan menertibkan car free night. RI yang kaget tidak melihat ada polisi yang berusaha menyetop laju kendaraannya. Ia menyerempet Polantas itu hingga terpental.
Setelah kejadian itu, Argo mengatakan RI tidak melarikan diri. RI menepikan kendaraannya tak jauh dari lokasi terjadinya kecelakaan. Namun RI yang saat itu berdua bersama pacarnya, tidak berani keluar mobil karena massa sudah ramai menggedor bagian luar kendaraan. "Banyak orang, mobilnya digedor-gedor, dia tidak mau turun karena syok."
Dari hasil tes urine, RI juga tidak terindikasi menggunakan narkotika atau mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal ini membuat polisi tidak menerapkan pasal tabrak lari.
RI dijerat dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Argo menyebut ancaman hukuman dari pasal ini di bawah lima tahun penjara, sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RI.
Baca: Pengemudi BMW Penabrak Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka, tapi Tidak Ditahan