TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi sudah memeriksa empat saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Pandjaitan. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar untuk diperiksa.
"Saat ini kami sudah memeriksa empat saksi dan akan melakukan pemanggilan terhadap HA," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Namun, Yusri tidak menerangkan kapan pemanggilan itu terhadap Haris Azhar akan dilakukan. Yusri juga tak menjelaskan identitas empat saksi yang diperiksa.
Polemik antara Luhut dan Haris berawal dari video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Tak terima atas tudingan tersebut, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap Luhut saja. Sementara Haris Azhar mengatakan sampai saat ini belum menerima panggilan dari pihak kepolisan untuk diperiksa.
Baca juga: Haris Azhar Tantang Luhut Buktikan Pernyataan Minta Saham Freeport