Ada beberapa sektor yang dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, namun hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk staf pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf. Sektor itu adalah:
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik, pos, transportasi dan distribusi
- Makanan dan minuman serta penunjangnya
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Obyek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Seluruh perusahaan di atas kecuali sektor penanganan bencana, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya untuk dapat akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
- Pasar rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen. Jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 5 sore setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya
Semuanya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 9 malam waktu setempat. Teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
- Makan dan minum di tempat umum
Warung makan dan restoran diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 10 malam. Bila baru buka malam hari, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 6 sore hingga 12 malam.