- Pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan
Boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen, hingga pukul 10 malam. Wajib pula menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tuanya bila hendak masuk. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalamnya dibuka dengan syarat tertentu.
- Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung hanya diperbolehkan bagi yang masuk kategori kuning dan hijau.
- Kegiatan konstruksi
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
- Tempat ibadah
Kegiatan keagamaan berjamaah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Fasilitas umum
Fasilitas umum seperti taman dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dna menerapkan protokol kesehatan. Anak-anak harus didampingi oleh orangtuanya.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Kegiatan di atas dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Pusat kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.