- Sektor nonesensial
Kegiatan di sektor nonesensial hanya diperbolehkan sebanyak 75 persen pegawai yang sudah divaksin untuk bekerja di kantor. Sisanya tetap bekerja dari rumah. Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu akses masuk dan ke luar dari tempat kerja.
- Sektor esensial
Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen pegawai yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan untuk pegawai yang melayani administrasi perkantoran hanya diizinkan maksimal 75 persen.
Untuk sektor pasar modal, TIK, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk sektor industri ekspor dan penunjangnya, ada pula beberapa peraturan yang berlaku seperti:
- Sebanyak 100 persen staf boleh masuk kantor
- Maksimal 75 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
- Karyawan tak diperbolehkan makan bersamaan
Sektor esensial pemerintahan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sektor kritikal seperti kesehatan, sektor keamanan dan ketertiban dapat beroperasi dengan kapasitas staf 100 persen tanpa ada pengecualian.