Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan
- Perjalanan domestik jarak jauh
Untuk perjalanan ini harus memenuhi aturan seperti berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan hasil antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dosis 2 atau PCR (H-3) bagi yang baru vaksin dosis 1 untuk moda transportasi pesawat yang masuk atau ke luar wilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan hasil antigen (H-1) bagi yang sudah vaksin dosis 2 atau PCR (H-3) bagi yang baru vaksin dosis 1 untuk moda transportasi pesawat antarwilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan hasil antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus sudah vaksin dosis 2, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik. Sedangkan sopir yang baru vaksin dosis 1, hasil antigen hanya berlaku selama 7 hari. Bila sopir belum vaksin sama sekali, harus menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Demikian aturan baru yang berlaku setelah DKI Jakarta dan wilayah lainnya turun ke status PPKM level 1. Sebelum melakukan kegiatan, perhatikan dahulu aturan yang harus dipatuhi.
Baca: Mall Grand Indonesia Saat PPKM Level 1, Food Court Restoran Ramai Pengunjung
#cucitangan #jagajarak #pakaimasker
ANNISA FEBIOLA | EK