Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koperasi Kelola Dana Pemberdayaan Masyarakat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk koperasi untuk mengelola dana bergulir Program Pemberdayaan Masyarakat (PPMK) yang sebelumnya dikelola oleh Dewan Kelurahan (Dekel).

"Koperasi akan dibentuk di setiap kelurahan sebagai lembaga keuangan mikro yang disebut Koperasi Pemberdayaan Masyarakat," kata Asisten Perekonomian, Mara Oloan Siregar di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/12).

Saat ini, Pemerintah Provinsi sedang dalam proses merekrut perangkat organisasi untuk koperasi tersebut. "Diusulkan pengurus terdiri dari lima orang per koperasi," ujar Mara Oloan.

Lebih lanjut dia mengatakan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pengelola dana bergulir dari Pemerintah Provinsi yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah. "Nantinya, Badan Layanan tersebut yang bermitra dengan koperasi dalam menangani penyaluran dana, dan sebagainya," ujar dia.

Perubahan penyaluran dana PPMK ini karena ada teguran dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menyatakan kalau pertanggungjawaban keuangan PPMK oleh Dewan Kelurahan sangat buruk karena belum memenuhi nilai administrasi yang ditetapkan.

Oloan menjelaskan, PPMK telah dilaksanakan sejak 2001 di 25 kelurahan yang terdiri dari lima kelurahan pada setiap kotamadya. Saat ini, PPMK telah berkembang di seluruh kelurahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seluruh dana yang disalurkan sejak 2001 hingga sekarang sebesar Rp 660 miliar. Kewenangan pengelolaan dana PPMK sebelumnya diserahkan kepada masyarakat melalui Dewan Kelurahan.

Dia menyebutkan, program PPMK terdiri dari tiga jenis pembinaan, yaitu pembinaan fisik, pembinaan sosial yang merupakan dana hibah; dan pembinaan ekonomi yang berupa dana bergulir yang dikelola Dewan Kelurahan untuk simpan pinjam. Dana bergulir pada bina ekonomi inilah yang pengelolaannya dialihkan kepada koperasi.

EKA UTAMI APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Salurkan Dana Keluarga Harapan, Khofifah: Jangan Buat Beli Pulsa

14 April 2017

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa membacakan surat Kartini pada acara
Salurkan Dana Keluarga Harapan, Khofifah: Jangan Buat Beli Pulsa

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan warga Kendari penerima bantuan program keluarga harapan agar dananya tak digunakan membeli pulsa.


Separuh Dana Pengembangan Kelurahan DKI Belum DIkembalikan

18 Juni 2010

Separuh Dana Pengembangan Kelurahan DKI Belum DIkembalikan

Dari total anggaran Rp 567 miliar, sekitar Rp 263,8 miliar belum dikembalikan.


DKI Akan Kucurkan Dana Rp 88 Miliar untuk Program Kelurahan

18 Juni 2010

DKI Akan Kucurkan Dana Rp 88 Miliar untuk Program Kelurahan

Dana tersebut sudah siap dikucurkan, menunggu proposal permohonan dari masyarakat di setiap kelurahan di DKI melalui Dewan kelurahan (Dekel) setempat.


Butuh Modal? Ijazah Sarjana Bisa untuk Agunan

20 Januari 2010

Butuh Modal? Ijazah Sarjana Bisa untuk Agunan

Hanya dengan menyerahkan agunan berupa ijazah universitas, maka seorang sarjana akan mendapat modal melalui pinjaman di Kredit Usaha Rakyat (KUR).


DKI Catat 36 Miliar Dana PPMK Macet

1 November 2007

DKI Catat 36 Miliar Dana PPMK Macet

Pemerintah DKI Jakarta mencatat sekitar 6 persen dari 600 miliar dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) macet.