"Koperasi akan dibentuk di setiap kelurahan sebagai lembaga keuangan mikro yang disebut Koperasi Pemberdayaan Masyarakat," kata Asisten Perekonomian, Mara Oloan Siregar di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/12).
Saat ini, Pemerintah Provinsi sedang dalam proses merekrut perangkat organisasi untuk koperasi tersebut. "Diusulkan pengurus terdiri dari lima orang per koperasi," ujar Mara Oloan.
Lebih lanjut dia mengatakan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pengelola dana bergulir dari Pemerintah Provinsi yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah. "Nantinya, Badan Layanan tersebut yang bermitra dengan koperasi dalam menangani penyaluran dana, dan sebagainya," ujar dia.
Perubahan penyaluran dana PPMK ini karena ada teguran dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menyatakan kalau pertanggungjawaban keuangan PPMK oleh Dewan Kelurahan sangat buruk karena belum memenuhi nilai administrasi yang ditetapkan.
Oloan menjelaskan, PPMK telah dilaksanakan sejak 2001 di 25 kelurahan yang terdiri dari lima kelurahan pada setiap kotamadya. Saat ini, PPMK telah berkembang di seluruh kelurahan.
Seluruh dana yang disalurkan sejak 2001 hingga sekarang sebesar Rp 660 miliar. Kewenangan pengelolaan dana PPMK sebelumnya diserahkan kepada masyarakat melalui Dewan Kelurahan.
Dia menyebutkan, program PPMK terdiri dari tiga jenis pembinaan, yaitu pembinaan fisik, pembinaan sosial yang merupakan dana hibah; dan pembinaan ekonomi yang berupa dana bergulir yang dikelola Dewan Kelurahan untuk simpan pinjam. Dana bergulir pada bina ekonomi inilah yang pengelolaannya dialihkan kepada koperasi.
EKA UTAMI APRILIA