TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang ikut uji emisi masih minim. Dari 4,5 juta kendaraan roda empat ke atas yang wajib uji emisi, hanya 300 ribuan yang sudah ikut, atau sekitar 7,6 persen.
"Sementara sepeda motor hanya 17 ribuan dari 14 juta, atau sekitar 0,11 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Jumat, 12 November 2021.
Menurut Sambodo, angka tersebut masih minim karena jumlah bengkel uji emisi belum memadai. Setidaknya, dibutuhkan 500 bengkel uji emisi kendaraan roda empat ke atas dan 1,400 bengkel untuk sepeda motor.
"Alasan lainnya penegakan hukum belum dilaksanakan, jadi semuanya terkait," kata Sambodo.
Karena belum memadainya jumlah bengkel uji emisi, rencana penindakan tilang per 13 November 2021 juga dibatalkan. Sebelumnya, tilang uji emisi mulai diterapkan besok setelah Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya kembali melakukan sosialisasi sebulan terakhir.
Walau tilang ditunda, Sambodo mengatakan akan membentuk tim khusus. Tim ini akan memeriksa emisi kendaraan secara random.
"Nanti setelah diperiksa ternyara melebihi baku mutu, maka akan diberikan teguran supaya yang bersangkutan menju bengkel uji emisi," kata Sambodo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan sanksi tilang emisi akan diterapkan apabila lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.
Menurut Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan dengan jumlah lebih dari 50 persen kendaraan sudah uji emisi, maka sanksi tilang emisi akan efektif.
"Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," kata Argo Wiyono Senin 8 November 2021.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga: Penerapan Sanksi Tilang Emisi Menunggu 8 Juta Kendaraan Sudah Uji Emisi