TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar penyelidikan dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E dihentikan. Penyebabnya, Margarito menganggap dugaan pidana kasus itu belum kuat.
"Standar (penyelidikan) adalah dugaan pidanannya sudah harus ada. Bukan baru dicari-cari. Setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito dalam keterangannya, Ahad, 14 November 2021.
Mengenai penundaan ajang balapan itu dari yang seharusnya 2020 dan menjadi 2021, Margarito Kamis mengatakan hal itu belum bisa disebut sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan Formula E. Sebab, tertundanya balapan itu karena pandemi Covid-19 dan berada di luar kendali manusia.
"Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," kata Margarito Kamis.
Pada Kamis, 4 November 2021, tim penyelidik KPK telah memeriksa beberapa orang untuk diambil keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik Formula E. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan petugas.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menjelaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan materi penyelidikan ke publik saat ini. Sebab, sampai saat ini tim masih melakukan pengumpulan data.
"Kami meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK, sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Lalu pada Kamis, 11 November 2021, JakPro bersama Inspektorat Pemprov DKI mendatangi KPK untuk memberikan berkas penyelenggara Formula E setebal 600 halaman. Kini KPK masih menelaah laporan tersebut.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Pemprov DKI dan Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman ke KPK