TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah DKI mengkaji ulang rencana pinjaman daerah Rp 2,8 triliun kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun Intermediate Treatment Facility atau ITF Sunter, Jakarta Utara. Anggota Fraksi PDIP, Agustina Hermanto alias Tina Toon mengatakan, sebaiknya pembangunan tempat pengolahan sampah itu menggunakan APBD DKI.
"Kami melihat sebaiknya Pemerintah Provinsi mengkaji ulang pinjaman ini dan mengalokasikannya dari sumber pendanaan APBD Tahun 2022," kata dia dalam rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 November 2021.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengusulkan pinjaman daerah Rp 2,8 triliun untuk proyek ITF Sunter. Usulan itu masuk dalam Rancangan APBD (RAPBD) DKI 2022.
Nantinya Pemprov DKI akan meminjam uang pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di luar skema pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN). PDIP meminta penjelasan pemerintah DKI soal rencana peminjaman itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakpro untuk membangun ITF Sunter. Peletakan batu pertama atau groundbreaking ITF Sunter berlangsung pada 20 Desember 2018. Namun, pembangunannya mandek.
PT Forum Finlandia selaku mitra kerja sama PT Jakpro juga memutuskan mundur dari proyek tersebut. Jakpro yang merupakan pelaksana proyek bekerja sama dengan PT Fortum mendirikan perusahaan patungan bersama, namanya PT Jakarta Solusi Lestari (JSL).
Jakpro membutuhkan US$ 340 juta atau sekitar Rp 5,2 triliun, bergantung nilai kurs, untuk mendanai pembangunan ITF Sunter.
Baca juga:
Bukan untuk Formula E, Pinjaman Rp 2,8 T untuk Pengolahan Sampah ITF Sunter