TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pungli di Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 yang sempat viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media berakhir damai antara korban pengunggah video dan satpam PIK 2.
Pengunggah video pungli di PIK 2 Yosi Aria Sandi mengaku salah paham dan tidak tahu bagaimana prosedur memasuki kawasan perumahan yang terletak di Penjaringan Jakarta Utara tersebut.
Pernyataan itu, Yosi sampaikan lewat akun TikTok @yosiiu9gal.
"Saya bernama Yosi Ariya Sandi mengklarifikasi dan meminta maaf atas unggahan video yang viral di media sosial, kesalahpahaman terjadi karena saya tidak tahu prosedural memasuki PIK 2 dan tidak ada pungli di kawasan PIK 2. Saya meminta maaf kepada pihak manajemen, keamanan PIK dan pihak-pihak yang dirugikan. Terima kasih juga kepada Polsek Penjaringan," Kata Yosi dalam video klarifikasi berdurasi 42 detik seperti dilansir dari Antara, Selasa 16 November 2021.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Komisaris Polisi Rinaldo Aser mengatakan sudah memanggil satpam dan pengunggah video untuk dimintai keterangan terkait video yang viral tersebut.
"Setelah pemanggilan secara langsung antara satpam dan pengunggah, ternyata hanya kesalahpahaman dan tidak ada pungli di PIK 2," kata Rinaldo.
Selanjutnya, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan dan perdamaian dengan cara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
"Saat ini kedua belah pihak telah bersepakat tidak akan membuat laporan dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan berdamai," ujar Rinaldo.
Sementara itu, dikutip dari informasi peraturan berkunjung ke PIK 2, disebutkan bahwa tidak ada persyaratan membayar sebesar Rp50.000 kepada satpam seperti yang disebutkan dalam video viral tersebut.
Namun, dalam poin pertama disebutkan bahwa akan ada pengecekan izin yang dilakukan sebelum memasuki kawasan PIK 2.
Dalam videonya, Yosi mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki surat jalan untuk mengantar barang, sehingga kemudian pengendara sepeda motor yang disebut bos dalam video tersebut, harus datang melapor ke pos satpam untuk mengurus surat izin yang dibutuhkan untuk memasuki kawasan PIK 2 seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan berkunjung ke PIK 2.
Baca juga: Viral Video Satpam PIK 2 Lakukan Pemalakan Sopir Pengangkut Barang