TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2021 telah berlangsung selama empat hari. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan polisi telah menindak 5.470 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Namun, polisi tak menilang seluruh pelanggar aturan itu. “4.460 pelanggar diberi teguran, 1.010 pelanggar ditilang,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 19 November 2021. Argo menjelaskan, selama Operasi Zebra Jaya 2021 salah satu pelanggaran yang menjadi fokus polisi adalah penggunaan knalpot bising.
Menurut dia, ada 255 pengendara yang ditindak akibat melakukan pelanggaran jenis tersebut. Di sisi lain, polisi juga menindak 22 pengendara yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di jalan raya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai 15-28 November mendatang. Operasi tersebut melibatkan 3.070 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan salah satu alasan digelarnya operasi tersebut adalah peningkatan volume lalu lintas di jalanan Ibu Kota.
Menurut dia, berdasarkan data Tomtom Traffic Index, kemacetan di Jakarta meningkat setelah berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. “Kemacetan di Jakarta pada bulan Juli itu sebesar 8 persen. Saat ini, terus meningkat menjadi 40 persen," ujar Fadil di kantornya pada Senin, 15 November 2021.
Dalam Operasi Zebra kali ini, Polda Metro Jaya akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising, kendaraan yang melawan arus, menerobos jalur busway, menggunakan sirine dan strobo yang tak sesuai peruntukan, hingga penggunaan plat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.
Baca juga: Operasi Zebra, Lima Bengkel Knalpot Bising di Jakarta Barat Kena Tegur Polisi
ADAM PRIREZA