TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu tersangka berinisial RM dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi atau Tamperak. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardhana mengatakan RM diduga ikut serta bersama Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan alias KPP ke Kantor Polsek Menteng untuk melakukan pemerasan.
"Perannya mendampingi tersangka KPP melakukan perekaman pada saat kegiatan bertemu dengan korban. Jadi dia mengetahui perbuatan pemerasannya," ujar Wisnu di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 23 November 2021.
Adapun KPP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh polisi. Ia diduga memeras anggota polisi sebesar Rp 2,5 miliar.
Modus KPP memeras anggota Polri adalah menyebut penangkapan terduga begal di Kemayoran melanggar standar operasional prosedur (SOP) Polri.
Selain membantu KKP, RM juga diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta rupiah. Wisnu mengatakan bahwa RM merupakan anggota LSM Tamperak.
Selanjutnya kasus ini berawal ketika Kepas diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas...