TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap mulai besok akan diterapkan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Pengendara dengan pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal, dianjurkan menghindari jalan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Depok, Komisaris Jhoni Eka Putra mengatakan, hari pertama pelaksanaan ganjil genap ini akan dimulai dari pelat nomor genap. "Karena besok tanggal 4, artinya pelat genap bisa melintas," kata Jhoni kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.
Jhoni menjelaskan pelaksanaan ganjil genap ini nantinya akan dikawal oleh 168 personel gabungan mulai dari Polri, TNI, Dinas Perubungan, dan Satpol PP Kota Depok. "Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, (dapat) dukungan juga dari pak wali kota," katanya.
Jhoni menuturkan tahap awal pemberlakuan ganjil genap ini masih masa sosialisasi, sehingga belum ada penindakan. Namun, untuk menghindari kemacetan, masyarakat diminta mendukung kebijakan ini dengan menunda perjalanan apabila pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, kebijakan ganjil genap ini bisa didukung, sehingga permasalahan lalu lintas khususnya di hari Sabtu dan Minggu bisa kami atasi secara bersama sama," kata Jhoni.
Sesuai rencana awal, kata Jhoni, pelaksanaan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Margonda Raya segmen 2 dan 3 atau mulai dari Simpang Ramanda hingga Flyover UI.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga:
Ganjil Genap Margonda Raya Depok, Pengendara: Berdampak ke Jalan Alternatif