TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah soal rencana penerapan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap di jalan tol saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Jadi ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan dengan persyaratan mobilitas di massa Natal dan Tahun Baru, termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Desember 2021.
Sambodo mengatakan pihaknya masih menunggu aturan tertulis dari Kemenhub atau Satgas terkait pelaksanaan ganjil genap di jalan tol.
Lebih lanjut dia mengatakan pihak kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pembahasan tersebut juga akan membahas detail ganjil genap di jalan tol secara mendetail untuk segera disosialisasikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," tutur Sambodo.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Bagaimana Kelanjutan Wacana Ganjil Genap di Jalan Tol?