TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menunggu jawaban dari Kementerian Tenaga Kerja soal perbaikan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP.
"Kami masih menunggu, mudah-mudahan ada respons baik. Kami berharap formulanya diperbaiki direvisi, namun sekarang kan kewenangannya langsung di kementerian di pusat, bukan di kami," kata Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Desember 2021.
Riza mengatakan, pemerintah pusat juga memiliki banyak pertimbangan yang harus didengarkan semua pihak. Ia menekankan bahwa pemerintah memahami apa yang menjadi keinginan buruh, para pengusaha, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.
Riza mengatakan bahwa setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing.
Pemprov DKI harus patuh dengan regulasinya dan aturan yang harus dipatuhi, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami harus patuhi, selama PP-nya belum dirubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kita harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," tuturnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan jutaan buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika tuntutan tidak dikabulkan, salah satunya merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP 2021.
Hal itu dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa gabungan yang merupakan rangkaian aksi buruh pada 6-10 Desember 2021.
"Kami bisa melakukan 2 juta buruh stop produksi, semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh. Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur," kata Said di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Baca juga: Ribuan Buruh Kembali Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Anies Soal UMP