TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya yang sempat membuat heboh lantaran kabur dari karantina sepulangnya dari luar negeri kemarin divonis 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Selain Rachel, dua terdakwa lainnya yaitu sang manajer Maulida Khairunnia, dan Salim Nauderer juga mendapat vonis yang sama. Hukuman sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta. Hanya denda lebih rendah yakni Rp 30 juta.
"Arti hukuman itu terdakwa tidak menjalani kurungan penjara. Namun percobaan delapan bulan jadi selama dalam masa itu ada tindak pidana maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara. Adapun denda kalau tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan penjara," Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono di PN Tangerang kemarin.
Rachel dan para terdakwa lainnya menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. "Menjalani prosedur," kata Rachel setelah selesai persidangan.
Sidang terhadap Rachel Vennya itu berlangsung singkat. Pembacaan tuntutan oleh jaksa dilaksanakan sekaligus putusan pada hari yang sama. Sidang berlangsung dari pukul 14.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB.
Sebelum putusan, hakim sempat bertanya soal jumlah pengikut Rachel di media sosial.
"Berapa follower saudara?" tanya Arief. Rachel kemudian menjawab pengikutnya sebanyak 6 juta.
Arief kemudian meminta Rachel Vennya menjadi panutan dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya. "Hendaknya sebagai konten kreator menjadi contoh baik bagi masyarakat," kata dia.
Rachel kemudian menganggukkan kepalanya.
Sebelumnya Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sepulangnya dari Amerika Serikat.
Dalam sidang itu, Rachel mengakui bahwa ia memilih tak menjalani karantina setelah pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021. Rachel Vennya beralasan ia pernah menjalani karantina selama lima hari sepulang dari Dubai dan ia merasa tak nyaman dengan karantina itu.
Baca juga: Jatuhkan Vonis 4 Bulan Hukuman Percobaan, Hakim Nasihati Rachel Vennya