Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasihat Hakim untuk Rachel Vennya: Jadi Kreator Konten yang Baik

image-gnews
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya yang sempat membuat heboh lantaran kabur dari karantina sepulangnya dari luar negeri kemarin divonis 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Selain Rachel, dua terdakwa lainnya yaitu sang manajer Maulida Khairunnia, dan Salim Nauderer juga mendapat vonis yang sama. Hukuman sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta. Hanya denda lebih rendah yakni Rp 30 juta.

"Arti hukuman itu terdakwa tidak menjalani kurungan penjara. Namun percobaan delapan bulan jadi selama dalam masa itu ada tindak pidana maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara. Adapun denda kalau tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan penjara," Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono di PN Tangerang kemarin.

Rachel dan para terdakwa lainnya menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. "Menjalani prosedur," kata Rachel setelah selesai persidangan.

Sidang terhadap Rachel Vennya itu berlangsung singkat. Pembacaan tuntutan oleh jaksa dilaksanakan sekaligus putusan pada hari yang sama. Sidang berlangsung dari pukul 14.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB.

Sebelum putusan, hakim sempat bertanya soal jumlah pengikut Rachel di media sosial.

"Berapa follower saudara?" tanya Arief. Rachel kemudian menjawab pengikutnya sebanyak 6 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arief kemudian meminta Rachel Vennya menjadi panutan dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya. "Hendaknya sebagai konten kreator menjadi contoh baik bagi masyarakat," kata dia.

Rachel kemudian menganggukkan kepalanya.

Sebelumnya Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sepulangnya dari Amerika Serikat.

Dalam sidang itu, Rachel mengakui bahwa ia memilih tak menjalani karantina setelah pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021. Rachel Vennya beralasan ia pernah menjalani karantina selama lima hari sepulang dari Dubai dan ia merasa tak nyaman dengan karantina itu.

Baca juga: Jatuhkan Vonis 4 Bulan Hukuman Percobaan, Hakim Nasihati Rachel Vennya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

2 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

10 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

15 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Pelaku Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Sempat Berbohong Sebut Balita Lebam Karena Terjatuh

27 hari lalu

Tersangka penganiayaan balita berinisial IPS (27 tahun) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu, 30 Maret 2024. ANTARA/Vicki Febrianto
Pelaku Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Sempat Berbohong Sebut Balita Lebam Karena Terjatuh

Selebgram Aghnia Punjabi sudah menganggap pelaku penganiayaan sebagai keluarga sendiri.


Tersangka Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

27 hari lalu

Tersangka penganiayaan balita berinisial IPS (27 tahun) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu, 30 Maret 2024. ANTARA/Vicki Febrianto
Tersangka Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Polisi telah menetapkan tersangka penganiayaan putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi.


Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Selebgram Asal Malang Aghnia Punjabi

27 hari lalu

 Aghnia Punjabi/Foto: Instagram/ Aghnia Punjabi
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Selebgram Asal Malang Aghnia Punjabi

Polisi mengusut penganiayaan terhadap anak selebgram asal Malang Aghnia Punjabi.


Mata Lebam, Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiayaya Baby Sitter Lebih dari 30 Menit

27 hari lalu

Selebgram, Aghnia. Foto: Instagram.
Mata Lebam, Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiayaya Baby Sitter Lebih dari 30 Menit

Selebgram Malang, Aghnia Punjabi menceritakan penganiayaan yang dilakukan baby sitter kepada anaknya.


Disebut Biarkan Kucing Tak Makan Berhari-hari, Niko Al Hakim: Demi Allah, Enggak Terima

28 hari lalu

Niko Al Hakim dan kucingnya. Foto: Twitter.
Disebut Biarkan Kucing Tak Makan Berhari-hari, Niko Al Hakim: Demi Allah, Enggak Terima

Alih-alih memahami klarifikasi Niko Al Hakim, netizen menilai mantan suami Rachel Vennya itu justru playing victim kala disebut menelantarkan kucing.


Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

30 hari lalu

Niko Al Hakim dan kucingnya. Foto: Twitter.
Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

Rachel Venya langsung menyelamatkan kucing yang diletakkan Niko Al Hakim di rumah mereka saat masih menjadi suami istri.