TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Vennya 4 bulan hukuman percobaa dan denda Rp 50 juta. Vonis yang sama diberika kepada kekasih Rachel, Salim Nauderer serta manajernya, Maulida Khairunnia.
Hukuman sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yag membantu Rachel. Hanya denda yang harus dibayar Ovelia lebih rendah, yakni Rp 30 juta.
Rachel Vennya menyatakan menerima vonis tersebut. Rachel juga menganggukkan kepala saat Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menasihatinya agar tidak mengulangi perbuatan kabur dari karantina setelah bepergian dari luar negeri.
"Menerima," kata Rachel dalam sidang di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Rachel Vennya CS tidak didampingi penasihat hukum dalam sidang ini.
Majelis hakim menjatuhkan putusan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan 4 bulan denda uang Rp 50 juta dan Rp 30 juta.
"Arti hukuman itu terdakwa tidak menjalani kurungan penjara. Namun percobaan delapan bulan jadi selama dalam masa itu ada tindak pidana maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara. Adapun denda kalau tidak dibayarkan maka diganti kurungan satu bulan penjara," kata Arief, usai sidang.
Selanjutnya kepada wartawan, Rachel hanya mengatakan menjalani prosedur