TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komisaris Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Tejo Harwanto yang baru saja dilantik harus punya tanggung jawab moral atas kasus napi kabur di Lapas Tangerang.
Tejo bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno baru dilantik pada Rabu 15 Desember 2021 di kantor Pusat Kemenkumham jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Tejo menggantikan Agus Thoyib dan Masjuno menggantikan Nirhono Jatmokoadi. Kedua pejabat ini dinonjobkan lantaran peristiwa kaburnya napi narkoba Adami bin Musa 43 tahun dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Tangerang pada Rabu 8 Desember 2021.
"Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja dan kerja,” kata Andap usai melantik Tejo dan Masjuno.
Bersama kedua pejabat baru itu, Andap juga melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Kalapas Kelas 1A Tangerang Asep Sutandar. Asep sebelumnya adalah Kepala Lapas Madiun Jawa Timur. Pernah menjabat Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Kadivpas Papua Barat.
Adapun Masjuno sebelumnya menjabat Kadivpas Papua Barat. Jauh sebelumnya Masjuno pernah menjabat Kepala Rutan Tigaraksa di Jambe. Yang menarik saat di Kanwil Papua Barat Masjuno adalah pengganti Asep.
Andap dihadapan tiga pejabat yang dilantik menyatakan kaburnya Adami, harus menjadi tanggung jawab moral para pejabat yang dilantik. "Ini bagian tanggung jawab moral bagaimana mengontrol kementerian ini,"kata Andap
Tiga peristiwa buruk yang menimpa Lapas Kelas 1A Tangerang berturut-turut mulai pelarian terpidana mati asal Tiongkok Cai Changpan yang menggali tanah keluar penjara, kebakaran Blok Chandiri yang menewaskan 42 narapidana dan terbaru kaburnya Napi Narkoba Adami bin Musa dari Lapas melalui Taba Car Wash.
"Kami sudah mengambil tindakan internal menghentikan jabatan pada Selasa (-14 Desember 2021). Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi tidak mentolerir jika ditemukan persengkokolan jahat (-atas lolosnya Adami), ada sanski tegas," kata Andap.
Untuk pemeriksaan pegawai dan pejabat terkait kaburnya Adami, Andap menyebutkan dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Adapun untuk pengejaran pelarian pria asal Aceh itu maka pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian. "Ini domain Kepolisian, Polda Riau diantaranya yang melakukan pengejaran,"kata Andap.
Jajaran pejabat Eselon 3 A dan 4B di lingkup Lapas Kelas I Tangerang yang dirotasi setingkat kepala bidang dan kepala seksi.
Rotasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan lapas, termuat dalam Kepmenkumham Sek.45.KP.03.03 Tahun 2021. SK Pertanggal 14 desember, ditandatangani oleh Sekjen atas nama Menteri
Informasi yang diterima Tempo dari Bagian Humas Kemenkumham
jumlah pejabat yang diangkat atau rotasi sebanyak 10 orang, terdiri dari Eselon 3B: 2 Personel, Eselon 4B: 7 Personel. Adapun satu Personel Eselon 5 di Lapas Kelas II A Tangerang.
Adapun pejabat Eselon 3B yang diganti kabid kegiatan kerja, kabid administrasi kamtib. Sedangkan pejabat Eselon 4B Kasi registrasi, Kasi bimbingan Pas, Kasi Perawatan napi, Kasi sarana kerja, Kasi pengolahan hasil kerja, Kasi keamanan, Kasi pelaporan dan Tata tertib.
ATU CIPTA
Baca juga: 10 Pejabat Lapas Tangerang Dicopot Buntut Kasus Napi Narkoba Kabur