TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat meminta penyidik Polres Depok segera mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang pengusaha Depok berinisial HS.
"Sejak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang kami terima pada 2 September 2021, hingga kini belum ada tindak lanjut," kata Andi Rio Rahmat di Depok, Rabu, 15 Desember 2021 dikutip dari Antara.
Berdasarkan SPDP itu, kata Andi, pihaknya telah menerbitkan penunjukan Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenal dengan P16, yang berlaku sejak 2 September 2021. Namun sejak itu kepolisian tak kunjung menyerahkan berkas perkara. “Seharusanya kami sudah menerima berkas perkara tersebut," jelasnya.
Andi mengatakan pihaknya telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Depok agar segera mengirimkan berkas perkara itu. Surat pertama dikirim pada 12 Oktober 2021 dan surat kedua pada 19 November 2021.
Adapun batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP, atas kasus penyekapan tersebut, maksimal sampai 19 Desember 2021. Apabila sampai tenggat waktu berkas perkara tidak dikirimkan penyidik, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.
Sebelumnya, HS, 44 tahun, mengalami penyekapan selama tiga hari pada 25-27 Agustus di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok. Ia disekap oleh karyawannya sendiri karena diduga menggelapkan uang perusahaan.
Polres Depok telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Merujuk pada SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM, tersangka yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.
Keempat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Mereka dimintai keterangan sehubungan kasus penyekapan terhadap HS dan istrinya yang merupakan seorang pengusaha di Depok.
Baca juga: