TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen dapat dipenuhi pengusaha. Menurut dia, keputusan naik ini menjunjung asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan pemerintah DKI.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Desember 2021.
Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik Rp 225.667 alias 5,1 persen dari tahun ini Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.641.854. Sebelumnya, kenaikan UMP 2022 hanya Rp 37.749.
Namun, kalangan buruh memprotes penetapan UMP DKI 2022 dan meminta Anies mencabut keputusannya. Anies lantas melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022. Surat ini ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Anies menyebut kenaikan UMP DKI dalam enam tahun terakhir rata-rata 8,6 persen. Menurut dia, kenaikan UMP 5,1 persen merupakan apresiasi bagi pekerja. Daya beli masyarakat atau pekerja diharapkan tidak turun. "Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ujar dia.
Dia berharap perekonomian negara ke depannya dapat tumbuh cepat. Adapun pertimbangan kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen adalah kajian Bank Indonesia (BI).
BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mencapai 4,7-5,5 persen. Tingkat inflasi juga diperkirakan terkendali di posisi 3 persen.
Pemerintah DKI lantas mengkaji dan membahas ulang nilai UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik Rp 37 ribu. Hasilnya bahwa formula UMP 2022 menggunakan dua variabel.
Pertama variabel inflasi 1,6 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen. "Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022," jelas Anies Baswedan.
Baca juga:
Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 2022 5,1 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta