TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang remaja di Cengkareng karena dugaan pencabulan sembilan anak di bawah umur, hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan.
"Korban berusia antara 9 sampai 12 tahun," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 22 Desember 2021.
Dari penyelidikan diketahui pencabulan ini sudah berulang kali dilakukan remaja itu sejak 2019 hingga 2021. Pencabulan itu terungkap setelah seorang korban mengadu kepada orang tuanya karena sakit di bagian vital. Korban lantas menceritakan tindakan yang dilakukan A.
Orang tua korban bertanya pada teman-teman anaknya, yang ternyata juga dicabuli oleh pelaku berinisial A. "Dari pengembangan dan penelusuran ada sembilan orang korban," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan para korban dipaksa menuruti keinginan pelaku dengan ancaman dan diiming-imingi sesuatu.
Para korban telah mendapat pendampingan psikologi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal itu adalah 5 sampai 15 tahun.
Namun Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi mengatakan pelaku pencabulan itu akan menerima keringanan sanksi karena masih di bawah umur. Pemberian sanksi tambahan satu pertiga tahun dalam pasal 82, misalnya, tidak berlaku karena pelaku masih anak. "Termasuk kebiri kimia dan hukuman seumur hidup juga tidak berlaku," kata Tri.
Baca juga: Modus Pencabulan Sopir Taksi Online, Polisi: Penumpang Disebut Diganggu Jin