TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada gubernur di seluruh Tanah Air untuk merevisi kenaikan nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK sesuai rekomendasi bupati atau wali kota.
Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi dan rasa keadilan serta kesejahteraan. KSPI memberi contoh yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam amar pertimbangan revisi UMP DKI 2022.
“Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan,” kata Said dalam keterangan yang dikutip Tempo, Jumat 24 Desember 2021.
Terkait dengan tuntutan para buruh ini, Iqbal meminta agar para gubernur bersikap bijaksana dalam tutur kata dan tindakan dalam menyikapi aspirasi buruh dengan dialog konstruktif, bukan menghina buruh.
“Dengan demikian dapat dihindari tindakan spontan yang memancing amarah para buruh, termasuk tutur kata dan tindakan Gubernur Banten,” kata dia.
Menurut Said Iqbal, dalam aksinya para buruh wajib menghindari kekerasan, pengrusakan, dan tidak boleh menghujat siapapun. Aksi harus dilakukan damai dan tertib sehingga pesan perjuangan kenaikan UMK dapat tersampaikan.
Sebelumnya diketahui puluhan buruh yang berunjuk rasa di kantor pemerintahan provinsi Banten merangsek masuk ke kantor Gubernur Wahidin Halim. Mereka menuntut Wahidin untuk menaikkan UMP dan UMK di Banten.
Wahidin menyayangkan aksi tersebut. Dia meminta polisi bertindak tegas atas aksi yang dilakukan para buruh. Wahidin juga mencopot Kepala Satpol PP Banten Agus Supriyadi imbas aksi buruh tersebut.
"Harusnya ruangan gubernur itu dijaga betul, tapi tidak ada yang menjaganya. Ini jadi pertanyaan kami, kenapa enggak ada yang menghalangi, sehingga mereka (buruh) bisa masuk ruang kerja gubernur," kata Wahidin Halim, Jumat, 24 Desember 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin menyatakan pencopotan Agus sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 821.2/Kep.221/ BKD. Keputusan tersebut diambil karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan pusat Pemprov Banten.
“Berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat," kata Komarudin.
Baca juga: Kepala Satpol PP Banten Dicopot Imbas Buruh Kuasai Ruang Kerja Gubernur
KHANIFAH JUNIASARI