Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Gubernur Bengkulu Laporkan Balik Perusahaan Kayu ke Polda Metro

image-gnews
Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani
Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, melaporkan balik perusahaan kayu PT Tirto Alam Sindo (TAC) ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Sebelumnya, Agusrin dan mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, telah ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan PT TAC. 

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021," ujar kuasa hukum Agusrin, Heru Pratama, kepada Tempo, Jumat, 24 Desember 2021. 

Heru menjelaskan pihaknya melaporkan tiga orang dalam kasus ini. Mereka dituding memutarbalikkan fakta hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh kepolisian. 

Menurut versi Heru, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli saham pabrik senilai Rp 33 miliar antara PT TAC dengan Agusrin pada Agustus 2019. Dalam perjanjian tersebut, pihak Agusrin menyerahkan cek senilai Rp7,5 miliar ke PT TAC sebagai jaminan jual beli. Pihak PT TAC pun menyerahkan dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp9,5 milyar sebagai jaminan yang sama. 

Pihak Agusrin menginginkan ada appraisal atau penilaian ulang terhadap aset PT TAC yang akan dibelinya di tengah jual beli ini. "Ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp6 miliar, bukan Rp33 miliar seperti yang ditawarkan oleh penjual," kata Heru. 

Selain itu, Heru mengklaim dari nilai Rp33 miliar itu ada beberapa mesin pabrik yang sudah dibeli oleh Agusrin, namun oleh PT TAC dijual kembali ke kliennya. Atas dasar hal itu, Agusrin meminta perjanjian jual-beli dibatalkan dan cek senilai Rp7,5 miliar dikembalikan. 

Heru mendugacek tersebut sudah dicairkan oleh pihak perusahaan. Padahal, cek jaminan itu baru bisa dicairkan setelah proses jual beli saham selesai dilakukan. Heru mengklaim kliennya bahkan saat ini masih menyimpan cek jaminan senilai Rp10,5 miliar dan Rp9,5 milyar milik PT TAC yang tidak dicairkannya. 

Heru mengatakan, PT TAC baru akan mencabut laporannya di kepolisan jika Agusrin mau melunasi pembelian saham perusahaan senilai Rp33 miliar.  "Makin jelas niat tidak baik mereka untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, penggelapan, serta penipuan kepada klien kami, apalagi mereka tidak mau dilakukan appraisal independen," kata Heru. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka penipuan modus cek kosong. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "(Intinya) Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Zulpan.

Sementara itu Kuasa Hukum PT TAC Andreas menjelaskan, kasus ini terjadi saat Agusrin masih menjabat Gubernur Bengkulu dan mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu perusahaan. Pihak PT TAC yang punya pabrik kayu, alat berat, dan kendaraan berat setuju menjalin kerja sama. 

Andreas mengatakan pihak Agusrin dan Raden Saleh menyepakati pembelian pabrik PT TAC senilai Rp33 miliar dan telah membayar sebesar Rp4 miliar. "Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar," kata Andreas.

Namun hingga tenggat waktu pembayaran pada 2020, keduanya tak kunjung melunasi sisa pembayaran. Pihak PT TAC kemudian melaporkan  Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, dan Abdul Malik atas dugaan tindak penipuan cek kosong pada Maret 2020. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka pada September 2021. 

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga:

Polda Metro Gandeng DEA Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

5 jam lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

6 jam lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

14 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

17 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

19 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

20 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

20 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.