TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten telah membentuk tim penyelidik atas laporan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai buruh yang menerobos masuk ruangannya saat aksi buruh beberapa hari lalu.
Kepala bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan tim penyelidik sudah mulai bekerja.
"Sudah menunjuk penyidik untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait LP tersebut," kata Shinto Sabtu 25 Desember 2021.
Menurut Shinto, para buruh yang merangsek ke kantornya itu bakal dijerat Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim lewat kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro melaporkan kasus masuknya para buruh ke ruangan kantornya ke Polda Banten pada Jumat, 24 Desember 2021.
Asep Abdullah mengatakan bahwa Gubernur Banten pada prinsipnya menghargai upaya serikat buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi berkaitan dengan upaya kenaikan Upah Minimum Provinsi tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Sebelumnya puluhan buruh merangsek masuk ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Rabu, 22 Desember 2021. Dalam video yang viral di media sosial tersebut, seorang buruh bahkan menduduki kursi Wahidin.
Ruang kerja orang nomor satu di Banten itu pun dipenuhi buruh yang menuntut Wahidin merevisi Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK sebesar 5,4 persen.
Wahidin saat itu sedang tak berada di kantornya. Dia dikabarkan sedang tugas di luar kantor. Setelah mengetahui kantornya diduduki para buruh, Wahidin menyesalkan tindakan tersebut.
"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan unjuk rasa buruh," kata Wahidin.
Gubernur Wahidin meminta agar polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkistis dan merusak fasilitas pemerintah.
"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," kata Wahidin.
Perihal tuntutan para buruh yang mendesak Gubernur Banten merevisi UMP dan UMK sebesar 5,4 persen, Wahidin mengatakan, tak akan memenuhinya.
Baca juga: Gubernur Banten Laporkan Buruh yang Menerobos Kantornya ke Polisi
AYU CIPTA