Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Selidiki Laporan Wahidin Soal Buruh yang Merangsek Kantornya

image-gnews
Gubernur Banten melalui kuasa hukum secara resmi melaporkan  oknum buruh yang menerobos ruang kerja ke Polda Banten di Serang, Jumat 24 Desember  2021. Foto: Dokumen  Bidhumas Polda Banten
Gubernur Banten melalui kuasa hukum secara resmi melaporkan oknum buruh yang menerobos ruang kerja ke Polda Banten di Serang, Jumat 24 Desember 2021. Foto: Dokumen Bidhumas Polda Banten
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten telah membentuk tim penyelidik atas laporan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai buruh yang menerobos masuk ruangannya saat aksi buruh beberapa hari lalu.

Kepala bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan tim penyelidik sudah mulai bekerja.

"Sudah menunjuk penyidik untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait LP tersebut," kata Shinto Sabtu 25 Desember 2021.

Menurut Shinto, para buruh yang merangsek ke kantornya itu bakal dijerat Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim lewat kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro melaporkan kasus masuknya para buruh ke ruangan kantornya ke Polda Banten pada Jumat, 24 Desember 2021.

Asep Abdullah mengatakan bahwa Gubernur Banten pada prinsipnya menghargai upaya serikat buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi berkaitan dengan upaya kenaikan Upah Minimum Provinsi tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Sebelumnya puluhan buruh merangsek masuk ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Rabu, 22 Desember 2021. Dalam video yang viral di media sosial tersebut, seorang buruh bahkan menduduki kursi Wahidin.

Ruang kerja orang nomor satu di Banten itu pun dipenuhi buruh yang menuntut Wahidin merevisi Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK sebesar 5,4 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahidin saat itu sedang tak berada di kantornya. Dia dikabarkan sedang tugas di luar kantor. Setelah mengetahui kantornya diduduki para buruh, Wahidin menyesalkan tindakan tersebut.

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan unjuk rasa buruh," kata Wahidin.

Gubernur Wahidin meminta agar polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkistis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," kata Wahidin.

Perihal tuntutan para buruh yang mendesak Gubernur Banten merevisi UMP dan UMK sebesar 5,4 persen, Wahidin mengatakan, tak akan memenuhinya.

 Baca juga: Gubernur Banten Laporkan Buruh yang Menerobos Kantornya ke Polisi

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

9 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.


Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

9 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak penundaan Pemilu 2024, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), dan menuntut pembatalan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

Penetapan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei tak lepas dari tragedi Haymarket di Chicago. Ini kisahnya.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

12 jam lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

1 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

3 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

15 hari lalu

Personel Polda Banten evakuasi perempuan sesak nafas saat arus balik Lebaran di Dermaga VII Pelabuhan Merak, Minggu 14 April 2024. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024


Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

18 hari lalu

Foto udara pemudik bersepeda motor antre untuk memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

Polda Banten juga menyiapkan rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

22 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

29 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.