TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dokter kecantikan Richard Lee, Razman Nasution, menjenguk kliennya yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya, hari ini. Razman datang bersama dengan istri Richard, Reni Effendi.
Razman mengatakan penahanan itu wajar mengingat berkas kasus akses ilegal yang menjerat Richard akan segera melalui pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan. "Dasar penahanan karena berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi P21 tahap 1 klir," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Desember 2021.
Razman mengatakan penahanan dilakukan karena Richard berdomisili di Palembang. Sehingga dokter kecantikan itu harus ditahan selama beberapa hari sampai dilimpahkan ke kejaksaan.
Razman menyebut dirinya akan mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Jadi kondisi ini sebenarnya tidak ada yang sensitif. Hanya saja saya memahami kondisi psikologi dari klien saya, psikologi istrinya," ucap Razman.
Richard Lee ditangkap pada Rabu siang 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Proses penangkapan Richard Lee sempat divideokan istrinya, Reni Effendi. Video itu diunggah di akun Instagram dan selanjutnya viral. Dalam video yang beredar, polisi tampak membopong Richard Lee secara paksa.
Adapun Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu dianggap ilegal.
Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan." Padahal, akun Richard telah disita polisi pada 5 Agustus 2021.
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu telah juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.
Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
Baca juga: Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Richard Lee Ditahan Mulai Malam Ini