TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Richard Lee. Pengacara Richard, Razman Arif Nasution, mengatakan permohonan itu sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya sebagai instansi yang menahan kliennya.
Pihak keluarga, kata Razman, dalam hal ini menjadi penjamin penangguhan penahanan Richard. "Istrinya yang menjamin," ucap Razman saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 Desember 2021.
Razman mengunggah momen dirinya menjemput Richard pada Rabu dini hari tadi ke akun Instagramnya, @razmannasution. Menurut Razman, saat ini kasus ilegal akses yang menjerat kliennya tengah dalam tahap pelengkapan berkas. "Jadi, satu-dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," ujar dia.
Adapun Richard ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan pada 27 Desember 2021 lalu soal kasus akses ilegal. Penahanan terhadap Richard dilakukan lantaran berkas perkara tahap pertama sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Polisi dalam waktu dekat berencana melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, Richard Lee diduga mengakses akun media sosialnya yang sedang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu dianggap ilegal.
Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan." Padahal, akun Richard telah disita polisi pada 5 Agustus 2021.
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu menyebut penyitaan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.
Atas perbuatan ilegal akses dan penghilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
ADAM PRIREZA
Baca juga: