TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir juga ditangkap bersama Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Oki Bekti Wibowo karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Anggota Polres Tangerang Kota Brigadir Roby Cahyadi itu juga dicopot dan dimutasi.
Roby sebelumnya bertugas sebagai Banit Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Kepolisian Resor Tangerang Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Roby lebih dulu ketahuan mengkonsumsi sabu daripada Oki. Semua berawal saat Roby kedapatan tak berada di posnya saat pengamanan Gereja Santa Maria, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Roby seharusnya bertugas dalam rangka pengamanan malam Natal. “Dicari, akhirnya ditemukan tidak dalam bertugas. Saat dites urin ternyata positif sabu,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Desember 2021.
Roby kemudian diamankan oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota. Kasus itu berkembang hingga akhirnya polisi mendapati Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti Wibowo juga kedapatan mengkonsumsi sabu. Hal itu didapat dari pemeriksaan terhadap Rudy.
“Penggunaan narkoba jenis sabu mengarah ke Kapolsek Sepatan. Diperiksa dan ternyata terbukti,” tutur Zulpan.
Namun, saat itu tidak ada barang bukti berupa sabu yang ditemukan. Berbekal hasil tes urin positif itu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran lantas mencopot Oki dari jabatannya sebagai Kapolsek Sepatan. Hal serupa juga diterapkan untuk Rudy.
Setelah dicopot, eks Kapolsek Sepatan maupun Brigadir Roby kini telah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan dan penahanan. Zulpan mengatakan bahwa keduanya akan menjalani sidang disiplin kode etik maupun pidana umum lainnya. Belum diketahui pa alasan dan sudah sejak kapan keduanya mengkonsumsi sabu.
Baca juga: Kapolsek Sepatan Dicopot karena Konsumsi Sabu Bersama Anggotanya