TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pesinetron Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online. Ia ditangkap di Hotel Ascott di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 29 Desember 2021.
Kasus ini kemudian diumumkan secara remsi melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 31 Desember 2021.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengungkap sejumlah fakta, antara lain soal besaran tarif yang dipasang Cassandra Angelie untuk jasa prostitusi onlinen tersebut.
Kepada polisi, kata Zulpan, Cassandra mengaku sudah beberapa kali melakukan praktek prostitusi tersebut. "Yang bersangkutan mengaku sudah lima kali," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021.
Penangkapan Cassandra Angelie ini berawal dari laporan masyarakat ihwal maraknya praktek prostitusi secara online. Menurut Zulpan, polisi kemudian melakukan pendalaman dan melakukan patroli siber.
Polisi lantas mengetahui bahwa akan berlangsung praktek prostitusi yang melibatkan Cassandra pada jam dan tempat penangkapan berlangsung.
Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra tengah berada di dalam kamar hotel tersebut bersama seorang pria. "Pada saat ditangkap, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," tutur Zulpan.
Polisi juga menangkap tiga orang muncikari yang berperan menawarkan jasa prostitusi itu secara online. Ketiganya berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka juga berperan menampung uang transfer dari pihak-pihak yang menyewa jasa Cassandra.
Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie dan ketiga muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mempersangka mereka dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 UU tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, serya pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Ungkap Sederet Figur Publik Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie