TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith membantah penyebaran pesan broadcast viral yang berisi permintaan sumbangan untuk pengusutan kasus Bahar di Polda Jawa Barat. Dalam pesan yang beredar, permintaan donasi diminta dikirimkan melalui sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti.
"Wah, hoax itu, tidak ada itu tim advokasi minta-minta," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Januari 2022.
Kuasa hukum Bahar yang lain, Aziz Yanuar juga menyatakan hal yang sama. Ia menegaskan tim kuasa hukum tidak pernah menggalang sumbangan untuk mengurus kasus Bahar.
"Tim kuasa hukum tidak pernah meminta dan membuat hal itu," ujar Aziz.
Penyebaran konten yang permintaan sumbangan donasi untuk Bahar bin Smith tersebut dibagikan oleh Eko Kuntadhi. Dalam unggahannya, Eko membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan seolah-olah tim kuasa hukum Bahar membutuhkan sumbangan untuk membeli konsumsi.
"Assalamualaikum, maaf karena untuk pengawalan habibana Bahar Smith, para mujahid membutuhkan konsumsi ala kadarnya," bunyi potongan broadcast tersebut.
Selanjutnya Bahar Smith ditetapkan tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks...