TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan itu, kata Zulpan, berlangsung hari ini, Rabu, 5 Januari 2022.
“Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya. Dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik,” ujar Zulpan di kantornya pada hari ini.
Zulpan menyebut sebelumnya proses mediasi antara Medina Zein dengan pelapornya, Marissya Icha telah dilakukan. Namun, proses tersebut tak membuahkan hasil perdamaian. “Sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka,” kata Zulpan.
Laporan Marissya Icha teregistrasi dengan nomor LP B4517/9/2021 SPKT Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran Pasal 310, 311 KUHP Juncto 27 UU ITE. Perkara itu terjadi saat Medina Zein terlibat bisnis jual beli tas dengan kawan-kawannya. Namun belakangan bisnis itu bermasalah karena tas yang dijual Medina Zein diduga KW. Marissya kemudian memperingatkan Medina untuk bertanggung jawab atas hal itu.
Adapun hal yang diperkarakan adalah unggahan di Instagram Story Medina berisi pesan dari seseorang yang menuding Marissya sebagai germo dan ani-ani. Di dalam unggahan itu juga disertakan foto Marissya Icha. Belakangan, Marrisya mengatakan bahwa Medina juga menyerang keluarga seperti suami dan anak-anaknya di media sosial pribadinya.
Pengacara Marissya, Ahmad Ramzy, sebelumnya menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, keterangan itu didapat saat dirinya menemui penyidik di Polda Metro Jaya hari ini dan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Telah kami terima yg menyatakan telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka,” tutur dia.
Baca juga: Pengacara Marissya Icha Sebut Medina Zein Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
ADAM PRIREZA