TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membuka peluang agar kenaikan nilai belanja gaji dan tunjangan DPRD senilai Rp 26,42 miliar dipangkas. Menurut Wagub DKI, kenaikan gaji dan tunjangan bisa dipotong jika ada ketentuan yang dilanggar.
"Kalau Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) keberatan dan ada dasarnya tentu harus dirasionalisasikan," kata Ahmad Riza di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Peningkatan belanja gaji dan tunjangan DPRD masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah DKI tentang APBD 2022. Belanja gaji dan tunjangan tahun ini ditetapkan Rp 177,37 miliar atau naik Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 150,94 miliar.
Pos anggaran yang naik signifikan adalah belanja tunjangan perumahan senilai Rp 102,36 miliar. Jumlah ini melonjak Rp 25,44 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 76,92 miliar.
Lalu belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang naik Rp 636 juta menjadi Rp 27,34 miliar. Belanja tunjangan reses juga naik Rp 159 juta menjadi Rp 6,83 miliar.
Riza memaparkan kenaikan tunjangan DPRD ini sudah melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Dia berujar peningkatan anggaran hak keuangan dan administratif DPRD dimungkinkan selagi tak melanggar aturan, rasional, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. "Ada peningkatan itu dibolehkan," ucap Wagub DKI.
Baca: Kemendagri Evaluasi Anggaran Tunjangan Perumahan DPRD DKI Rp 102 Miliar