TEMPO.CO, Jakarta - Narkoba jenis sabu yang didapat dari penangkapan dua pengedar di Pamulang, Tangerang Selatan diketahui beratnya mencapai 4 kilogram. Sabu ini merupakan stok yang tidak habis terjual pada malam Tahun Baru 2022 lalu.
"Tersangka adalah jaringan yang menghabiskan stok Tahun Baru kemarin, kurang lebih tersisa empat kilogram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Pengungkapkan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapat penyidik pada 1 Januari 2022 lalu. Polisi mendapat informasi ada jarigan yang akan menjual sabu stok Tahun Baru yang tak habis terjual.
Saat dilakukan penyelidikan tim kemudian mendapati dua pengedar sabu berinisial HM dan UA yang hendak bertransaksi di tempat ramai di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Tersangka sengaja melakukan transaksi di tengah keramaian masyarakat agar sulit dideteksi," kata Donny.
Setelah membuntuti pelaku, polisi kemudian melakukan penyergapan, namun kedua pelaku yang mengendarai sedan Honda Jazz itu nekat melarikan diri dengan menerobos keramaian hingga menabrak seorang perempuan pengendara motor dan dua mobil yang kebetulan melintas.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 15.45 WIB. Polisi kemudian menembak kedua tersangka tadi.
Seorang pengedar yang berinisial HM tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, sedangkan rekannya yang berinisial UA ditembak di bagian kaki.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat empat kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh.
Atas perbuatannya UA kini telah menyandang status tersangka dengan persangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihak kepolisian akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menderita kerugian materil dalam kejadian tersebut.
"Untuk ibu-ibu korban tadi, kita bertanggungjawab. Dalam arti semua biaya bengkel, biaya pengobatan nanti kami yang tanggung semua. Karena ini penangkapan pelaku narkoba dan yang melakukan penabrakan bukan kita, tapi pelaku narkoba itu sendiri," ujar Mukti.
Baca juga: 2 Penjual Sabu Jaringan Aceh Dibekuk di Pamulang, 1 Orang Ditembak Mati