TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara karena menilai Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya bukan korban narkoba. Hakim juga menilai bahwa ketiganya tak tergolong sebagai pecandu narkoba.
"Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar hakim dalam persidangan hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.
Adapun ketiganya tak dapat digolongkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mereka menggunakan barang haram itu tak di bawah bujukan, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam.
Hakim menyebut Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto memakai narkoba secara sadar dan sengaja. "Maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara," ucap hakim.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Nia, Ardi dan sopirnya. Selain itu, waktu rehabilitasi narkoba yang sudah dijalani oleh mereka, menurut hakim, tidak dapat dihitung sebagai waktu menjalani hukuman.
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mereka 12 bulan rehabilitasi.
Selanjutnya Nia Ramadhani didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I...