Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadinya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Adapun polisi menangkap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu malam, 7 Juli 2021. Keduanya ditangkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Diketahui bahwa Nia dan Ardi ditangkap setelah polisi menciduk sopir pribadi mereka Zen Vivanto.
Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dan supirnya Zen Vivanto menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 30 Desember 2021. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Nia dan Ardi menyampaikan pembelaan dan meminta pengurangan tuntutan 6 bulan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Tempo/Nurdiansah
Nia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi. mengatakan perkenalannya dengan barang terlarang itu saat merasa terpuruk dan teringat ayahnya yang wafat pada 2014.
Menurut artis berusia 31 tahun itu, dalam kondisi tersebut dia merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada suaminya, Ardi Bakrie.
"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," katanya di persidangan, Kamis, 16 Desember 2021.
Nia Ramadhani menjelaskan sejak April-Juli 2021 ia mengonsumsi sabu sebanyak empat atau lima kali.
Baca juga: Cerita Nia Ramadhani Akhirnya Putuskan Konsumsi Sabu dan Dimana Membelinya