TEMPO.CO, Jakarta - Tangis artis inisial FF atau Fico Fachriza pecah setelah melihat kakaknya, komedian Rizki Ananta Putra alias Rispo hadir dalam rilis kasus narkobanya di Polda Metro Jaya, hari ini. Rispo, yang berdiri di belakang barisan wartawan, terlihat melambaikan tangannya kepada Fico.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang menjerat komedian Fico di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Fico dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis.
Menggunakan kemeja tahanan oranye dan masker, Fico tak bersuara saat berdiri di belakang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Wakil Direktorat Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander, beserta jajarannya.
Tangis komika itu pecah setelah melihat dukungan Rispo, yang melambaikan tangannya. Tak lama setelahnya, penyidik membawa Fico kembali ke dalam Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di depan pintu, Fico kembali menangis saat Rispo merangkulnya.
Polisi menangkap artis berinisial FF terkait penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 13 Januari 2022. Nama komika Fico Fachriza pun menjadi sorotan. Instagram/ficofachriza_
Polisi menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumahnya, kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016 lalu. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur.
Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Komedian Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Konsumsi Ganja Sintetis Sejak 2016