Kuasa hukum Amalia, Dahyung mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menunjukkan bukti hasil tes DNA.
“Klien kami menyampaikan adanya suatu bukti hasil tes DNA dari anaknya saudara Bambang dengan Amalia,” kata Dahyung.
Dahyung menambahkan, pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik Satreskrim Polres Metro Depok terkait laporan Bambang Pamungkas tersebut.
“Kita belum tahu perkembangan penyidik seperti apa, hanya saja kita memenuhi panggilan penyidik. Klien kami telah memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut,” kata Dahyung.
Dalam laporannya, Bambang Pamungkas menuduh Amalia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polisi Pastikan Akan Periksa Bambang Pamungkas