TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memperketat pengurusan izin permohonan pelat nomor khusus dan rahasia. Menurut Sambodo, pengetatan itu berlaku baik bagi pemohon pertama kali maupun pemohon perpanjangan.
Bahkan, Sambodo mengatakan pemohon perpanjangan pelat nomor khusus dan rahasia, seperti RFS, RFK, RFO, dapat ditolak apabila pengendara kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Jika kendaraan itu melanggar lebih dari sekali, kami akan record dan tidak akan diperpanjang STNK rahasianya,” ucap Sambodo di Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam mengajukan pelat nomor khusus dan rahasia ke Direktorat Lalu Lintas, pemohon harus mendapat persetujuan setidaknya dari pejabat eselon satu tempat instansinya bekerja dalam bentuk tanda tangan. Adapun untuk TNI dan Polri harus diketahui dan ditandatangani oleh kepala satuan kerjanya masing-masing.
Pemohon dari kalangan polisi harus mendapat rekomendasi dari Propam Polri. Adapun untuk kalangan di luar polisi harus mengantongi rekomendasi dari badan intel kepolisian.
Pemohon juga diminta melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan masih berlaku. “Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan fotokopi kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota (KTA) pemohon kendaraan tersebut,” ujar Sambodo.
Adapun sejak Senin hingga Rabu, 17-19 Januari 2022 ini polisi telah memberikan tilang kepada 124 kendaraan berpelat nomor khusus dan rahasia. Ratusan kendaraan itu ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menggunakan bahu jalan di ruas jalan tol dan menerobos kawasan ganjil genap.
Baca juga: Gelar Operasi Zebra, Kapolda Metro Jaya: Pelat Nomor Jangan Ditinggal di Rumah