TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di Jakarta berlanjut. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi instruksi Menteri Dalam Negeri yang diteken pada 24 Januari 2022 itu.
Status PPKM Level 2 Jakarta berlaku pada 25-31 Januari 2022. Tidak ada perubahan pembatasan aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 2, meski penambahan kasus Covid-19 menunjukkan tren naik.
Pemerintah DKI Jakarta diizinkan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan mengacu pada keputusan bersama kementerian. Lalu perusahaan di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas orang maksimal 50 persen.
Selama PPKM Level 2, Supermarket dapat beroperasi hingga 21.00 WIB, serta pasar rakyat pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Restoran juga diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan di tempat paling banyak 60 menit. Sementara itu, restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari hanya boleh beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB.
Lalu mal atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 70 persen. Restoran atau rumah makan di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Untuk ketentuan di tempat ibadah selama PPKM Level 2 di Jakarta adalah jumlah orang maksimal 75 persen atau 75 orang. Selanjutnya fasilitas umum, seperti area publik, taman, dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: Dua Agenda G20 di Jakarta, Wagub yakin Banjir dan Omicron Bisa Terkendali