TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan I Gede Aryastina atau Jerinx kembali digelar hari ini, 25 Januari 2022, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang rencananya dimulai pada 14.00 WIB, akan mendatangkan tiga saksi ahli.
“Hari ini JPU mendatangkan saksi ahli pidana, saksi ahli digital forensik, dan saksi ahli ITE,” kata I Wayan Gendo, anggota tim kuasa hukum Jerinx, sebelum sidang dimulai.
Dalam sidang sebelumnya pada 18 Januari 2022, JPU menghadirkan saksi ahli bahasa untuk memberikan keterangan apakah ada unsur ancaman dalam percakapan telepon antara Jerinx dan Adam Deni.
Konflik antara Jerinx vs Adam Deni ini bermula ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Perselisihan itu terjadi saat adu komentar antara Jerinx dan Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Adam dan melontarkan kata-kata bernada mengancam.
Dalam percakapan telepon, Jerinx dituduh mengancam Adam Deni dengan mengatakan akan menginjak kepalanya di trotoar.
Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal.
Dari bukti percakapan telepon itu Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sidang Jerinx vs Adam Deni, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa