TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang membekuk IS (22) dan GG (24), pelaku pemerkosaan dan perampokan seorang gadis di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sopir dan kernet angkot jurusan Serang-Balaraja itu memperkosa SP, 24 tahun. Mereka juga merampas barang berharganya dan mencoba membunuh korban. Mereka membuang perempuan yang masih pingsan itu ke Sungai Ciujung.
"Beruntung, korban langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho di kantornya, Selasa 25 Januari 2022.
Polisi menangkap sopir angkot dan kernetnya itu lima hari setelah kejadian. Zain mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 20 Januari lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, SP naik angkot jurusan Serang-Balaraja karena hendak menjenguk ibunya di Balaraja.
Selanjutnya hanya ada korban, sopir angkot dan kernetnya di mobil itu...