TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mencatat tren kenaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir mulai dari 2017 hingga 2021, kasus KDRT di Depok mengalami peningkatan.
Pada 2017 angka KDRT tercatat sebanyak 117 kasus, pada 2020 naik menjadi 200 kasus, dan terakhir pada 2021 angka KDRT di Depok mencapai 204 kasus.
"Untuk pencegahan KDRT, kami melakukan penguatan ketahanan keluarga melalui 8 fungsi keluarga, sosialisasi PKDRT dan penguatan kelembagaan PKDRT," kata Nessi dikonfirmasi Tempo, Rabu 2 Februari 2022.
Nessi menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap tindakan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan penelantaran rumah tangga.
"Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya antara suami-istri, bisa juga anak atau keponakan," ungkapnya.
Nessi mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT, diantaranya faktor ekonomi, karena ketidaktahuan hingga permasalahan keluarga. Untuk itu diperlukan pemahaman 8 fungsi keluarga tersebut.
“Dalam pemahaman 8 fungsi keluarga mereka diajarkan wirausaha, peningkatan ekonomi, pemahaman keluarga, bersikap sosial budaya dan lain sebagainya,” kata Nessi.
Nessi mengatakan, pemahaman itu diberikan dalam program sekolah pranikah dan sekolah ayah bunda yang sampai hari ini masih terus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Depok.
“Sekolah pranikah untuk remaja yang ingin menikah, sedangkan sekolah ayah bunda bagi orang yang sudah menikah, dan kita juga menyelenggarakan kegiatan parenting di masyarakat bagi orang tua,” kata Nessi.
Selain program itu, Nessi melanjutkan, upaya mengentaskan KDRT juga dilakukan dengan membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.
“Upaya satgas ini untuk pencegahan dini, tapi kalau terjadi penanganan mereka ikut membantu, ikut melaporkan, ikut menangani, ikut melindungi korban,” kata Nessi. Satgas itu, kata dia, terdiri dari Pemerintah Kota, TNI, Polri dan Kejaksaan.
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka KDRT
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA