TEMPO.CO, Jakarta -Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut pidana penjara dua tahun dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dihukum dua tahun penjara karena mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti kepada Adam Deni.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU ITE dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa I Gede Eka Haryana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Februari 2022.
Selain pidana penjara, drummer band Superman is Dead (SID) itu juga dituntut denda Rp50 juta. Jika tidak bersedia membayar denda, maka diganti pidana kurungan 2 bulan.
Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, kata Jaksa, yaitu perbuatan Jerinx yang menimbulkan rasa takut pada diri korban. Menurut Jaksa, korban Adam Deni mempersepsikan kata-kata yang disampaikan oleh Jerinx adalah ancaman bagi dirinya.
Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara 10 bulan.
Hal yang meringankan adalah Jerinx SID bersifat sopan di persidangan. Dia juga mengakui kesalahannya dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Terdakwa juga sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, akan tetapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,"tambah JPU.
Baca juga: Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Siang Ini