Coroporate Secretary PT Karya Citra Nusantara, Bella Mardiana, mengatakan pihaknya tidak melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena KCN beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sehingga AMDAL KCN menjadi bagian KBN.
Namun, ia mengatakan PT KCN memang sedang mengurus perizinan lingkungan karena izin yang dimilki saat ini perlu diperluas cakupannya.
Terkait dengan tuduhan warga Rusunawa Marunda bahwa bongkar muat batu bara PT KCN, Bella mengatakan kegiatan bongkar muat itu sudah lama dilakukan dan heran kenapa baru mempermasalahkan sekarang.
“Bongkar muatan batu bara di Marunda itu sudah lama dan bukan hanya PT KCN saja, ada yang lain di Sungai Blencong dan Marunda Center Terminal (MCT), namun kenapa hanya fokus ke KCN saja dan mengapa baru saat ini,” katanya saat dihubungi Tempo.
Ketua F-MRM mengatakan masih menunggu respons pemerintah untuk tindakam lebih lanjut. Seandainya tuntutan warga tidak direspons, maka warga Rusunawa akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kami sudah siapkan sampel pencemaran batu bara dan akan kami bawa ke laboratorium Sucofindo untuk bukti proses hukum nanti,” kata Didi Suwandi.
Baca juga: Dugaan Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Bantah Langgar Ketentuan AMDAL