Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Munarman Masih Pertimbangkan Hadirkan Rizieq Shihab sebagai Saksi

Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Desember 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari
Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Desember 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan masih mempertimbangkan apakah akan mendatangkan Rizieq Shihab atau tidak dalam sidang tindak pidana terorisme yang menjerat kliennya itu.

“Sebenarnya keinginan itu ada (menghadirkan Rizieq Shihab), tetapi terbentur dengan situasi dan fakta yang harus kita pertimbangkan,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 21 Februari 2022.

Pihaknya, kata Aziz, masih mempertimbangkan langkah itu karena tidak ingin kasus ini berdampak pada Rizieq Shihab.

“Kalau Pak Munarman, senang saja beliau dihadirkan,” ujar Aziz Yanuar.

Pihak Munarman hari ini, 21 Februari 2022, rencananya menghadirkan tujuh saksi meringankan tetapi hanya ada lima saksi yang hadir.

Menurut keterangan dua saksi pertama, L dan M, tidak ada indikasi Munarman berbaiat ke ISIS atau mengarahkan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan orang lain lain mengikuti ajaran ISIS.

Menurut saksi L, Munarman menolak ISIS karena tidak dalam kerangka NKRI dan tidak sejalan dengan pandangan itu.

Identitas saksi maupun perangkat persidangan dirahasiakan dalam perkara tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman karena merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Munarman, pada medio 2015, terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya, pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama,” kata JPU dalam pembacaan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.

JPU mengatakan Munarman terlibat dalam kegiatan baiat di Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, serta di aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

JPU mengatakan Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar al Baghdadi pada 2014.

Munarman, yang merupakan eks Sekretaris FPI, didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Sidang Munarman Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan 7 Saksi Meringankan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

13 jam lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Iran dan Belgia Bertukar Tahanan

7 hari lalu

Pekerja bantuan kemanusiaan Belgia, Olivier Vandecasteele (42) yang ditangkap dalam kunjungan ke Iran pada Februari 2022 dan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara dan 74 cambukan atas tuduhan termasuk mata-mata, disambut oleh keluarganya di bandara militer Melsbroek Belgia setelah dibebaskan dalam pertukaran. dengan seorang diplomat Iran yang dipenjara di Belgia sehubungan dengan plot bom yang gagal, di Steenokkerzeel, Belgia 26 Mei 2023. Didier Lebrun/Pool via REUTERS
Iran dan Belgia Bertukar Tahanan

Pekerja bantuan kemanusiaan Belgia yang dihukum di Iran dan diplomat Iran yang dihukum di Belgia dipulangkan ke negara masing-masing.


Densus 88 Tangkap 2 Teroris Jaringan JI dan JAD di Jawa Timur

9 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Densus 88 Tangkap 2 Teroris Jaringan JI dan JAD di Jawa Timur

Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Jawa Timur. Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut setelah penangkapan keduanya.


Sederet Fakta Serangan Rumah Turki di New York, AS Sebut Tindakan Vandalisme

10 hari lalu

Turkish House, atau dikenal juga dengan Turkevi Center di New York diserang oleh orang tak dikenal. yenisafak.com
Sederet Fakta Serangan Rumah Turki di New York, AS Sebut Tindakan Vandalisme

Rumah Turki atau Turkevi Center di New York diserang oleh orang tak dikenal Senin Pagi kemarin. Berikut fakta-faktanya dihimpun Tempo.


Menag Yaqut Sebut Penembakan di Kantor MUI Pusat karena Salah Belajar Agama

31 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers usai menggelar Sidang Isbat 1 Syawal 1444H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 20 April 2023. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menag Yaqut Sebut Penembakan di Kantor MUI Pusat karena Salah Belajar Agama

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut perbuatan pelaku penembakan di kantor MUI Pusat bukan tindakan terorisme, tapi salah belajar agama.


Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Divonis 3 Bulan Penjara di Lampung

32 hari lalu

Petugas inafis melakukan oleh TKP penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Pelaku berinisial M diketahui berdomisili di Lampung, usianya sekitar 60 tahun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Divonis 3 Bulan Penjara di Lampung

Polisi mengungkapkan pelaku penembakan kantor MUI pusat, Mustopa NR, merupakan residivis kasus perusakan tujuh tahun lalu


Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Naik Taksi Online Sendiri sebelum Beraksi

32 hari lalu

Kondisi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat usai terjadi penembakan di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Pelaku berinisial M diketahui berdomisili di Lampung, usianya sekitar 60 tahun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Naik Taksi Online Sendiri sebelum Beraksi

Polisi menyebut pelaku penembakan kantor MUI, Mustopa NR, beraksi sendirian


Polda Metro Pastikan Pelaku Penembakan Kantor MUI Tidak Berkaitan dengan Jaringan Terorisme

32 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat memberi keterangan pers di Polsek Metro Menteng, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Pastikan Pelaku Penembakan Kantor MUI Tidak Berkaitan dengan Jaringan Terorisme

Polda Metro Jaya memastikan pelaku penembakan kantor MUI Pusat tidak terafiliasi dengan jaringan terorisme. Hasil koordinasi dengan Densus 88.


Ahli Duga Pelaku Penembakan di Kantor MUI Tak Berhubungan dengan Jejaring Terorisme

32 hari lalu

Petugas inafis melakukan oleh TKP penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Pelaku berinisial M diketahui berdomisili di Lampung, usianya sekitar 60 tahun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Ahli Duga Pelaku Penembakan di Kantor MUI Tak Berhubungan dengan Jejaring Terorisme

Harits Abu Ulya menduga pelaku penembakan di kantor MUI tidak ada kaitannya dengan kelompok terorisme di Indonesia.


Dituduh Teroris karena Keluhkan Harga Pisang, Pesepak Bola Tunisia Tewas Bakar Diri

49 hari lalu

Nizar Issaoui. Foto : Facebook/Reproduo
Dituduh Teroris karena Keluhkan Harga Pisang, Pesepak Bola Tunisia Tewas Bakar Diri

Polisi Tunisia menuduh pesepak bola Nizar Issaoui melakukan aksi terorisme.