TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan masih mempertimbangkan apakah akan mendatangkan Rizieq Shihab atau tidak dalam sidang tindak pidana terorisme yang menjerat kliennya itu.
“Sebenarnya keinginan itu ada (menghadirkan Rizieq Shihab), tetapi terbentur dengan situasi dan fakta yang harus kita pertimbangkan,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 21 Februari 2022.
Pihaknya, kata Aziz, masih mempertimbangkan langkah itu karena tidak ingin kasus ini berdampak pada Rizieq Shihab.
“Kalau Pak Munarman, senang saja beliau dihadirkan,” ujar Aziz Yanuar.
Pihak Munarman hari ini, 21 Februari 2022, rencananya menghadirkan tujuh saksi meringankan tetapi hanya ada lima saksi yang hadir.
Baca Juga:
Menurut keterangan dua saksi pertama, L dan M, tidak ada indikasi Munarman berbaiat ke ISIS atau mengarahkan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan orang lain lain mengikuti ajaran ISIS.
Menurut saksi L, Munarman menolak ISIS karena tidak dalam kerangka NKRI dan tidak sejalan dengan pandangan itu.
Identitas saksi maupun perangkat persidangan dirahasiakan dalam perkara tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman karena merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Munarman, pada medio 2015, terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya, pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama,” kata JPU dalam pembacaan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.
JPU mengatakan Munarman terlibat dalam kegiatan baiat di Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, serta di aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
JPU mengatakan Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar al Baghdadi pada 2014.
Munarman, yang merupakan eks Sekretaris FPI, didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Sidang Munarman Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan 7 Saksi Meringankan