TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di pemerintah DKI Jakarta melebihi kebutuhan. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menganggap kelebihan itu sebagai pemborosan.
"Banyak juga atas dasar pesanan. Kan, ini pemborosan," kata Inggard di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, 21 Februari 2022.
Komisi A menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Kepala BKD DKI Maria Qibtya menyampaikan PJLP yang dibutuhkan hanya 61.325 orang. Sementara jumlah PJLP saat ini mencapai 74.702 alias kelebihan 13.377 orang.
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) misalnya, kelebihan 1.879 orang. Angka ini adalah yang tertinggi.
Perawat taman dan pohon hutan kota lebih 1.543 orang. Kemudian petugas kebersihan luar gedung lebih 1.431 orang dari kebutuhan.
"PPSU okelah seribu sekian masih kena pada kepentingan masyarakat," ucap dia.
Inggard menyebut seluruh PJLP itu direkrut dinas terkait, bukan BKD. Dinas membuka lowongan PJLP dengan mengacu pada peraturan gubernur. BKD hanya bertugas mencatat jumlah orang dan menghitung besaran gaji PJLP.
Baca juga: Tiga Staf Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Johar Baru Lockdown Dua Hari